Bulog Bakal Jadi Lembaga Khusus di Bawah Presiden, Bapanas Segera Dilebur?
JAKARTA – Bos Bulog tengah bersiap menghadapi transformasi besar. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengungkapkan adanya skenario perubahan status Bulog menjadi lembaga sui generis atau lembaga khusus yang berkedudukan langsung di bawah presiden.
Wacana penguatan kelembagaan ini telah mendapat lampu hijau dari legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bulog dan Komisi VI DPR RI pada Rabu (21/1/2026).
Transformasi Bulog Jadi Lembaga Sui Generis
Menurut Rizal, kesepakatan untuk menjadikan Bulog sebagai lembaga setingkat badan kepresidenan telah masuk dalam kesimpulan rapat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat peran Bulog dalam menjaga stabilitas pangan nasional tanpa terhambat birokrasi yang panjang.
“Tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat. Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis,” ujar Rizal di Kompleks Parlemen, Senayan.
Perubahan status ini nantinya akan dipayungi oleh regulasi baru melalui Revisi Undang-Undang Pangan. Rizal menegaskan bahwa kewenangan perancangan aturan tersebut berada di tangan DPR, khususnya sinergi antara Komisi VI dan Komisi IV.
Nasib Bapanas: Dilebur ke Bulog dan Kementan
Salah satu poin paling krusial dalam restrukturisasi ini adalah nasib Badan Pangan Nasional (Bapanas). Rizal menjelaskan bahwa Bapanas tidak akan dibubarkan secara total, melainkan fungsinya akan dilebur ke dalam instansi lain.
Berdasarkan skenario yang dibahas:
-
Dua Deputi Bapanas akan bergabung ke dalam struktur baru Bulog.
-
Satu Deputi Bapanas sisanya akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
“Jadi konsepnya dilebur. Ada pembagian fungsi agar koordinasi pangan lebih efisien dan terpusat,” tambah Rizal.
Intisari Berita (Key Takeaways)
-
Status Baru: Bulog akan beralih dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi lembaga khusus (sui generis) langsung di bawah komando Presiden.
-
Landasan Hukum: Perubahan status ini menunggu rampungnya Revisi UU Pangan yang sedang digodok DPR.
-
Restrukturisasi Bapanas: Fungsi Bapanas akan dipecah; sebagian masuk ke Bulog untuk memperkuat sisi operasional, sebagian kembali ke Kementan untuk fungsi produksi/teknis.
-
Dukungan Politik: Komisi VI dan Komisi IV DPR RI telah memberikan dukungan penuh untuk mempercepat proses transformasi ini.
Topik Pembahasan Menarik: Mengapa Transformasi Ini Penting?
1. Independensi dalam Stabilitas Harga
Dengan status di bawah presiden, Bulog akan memiliki fleksibilitas anggaran dan pengambilan keputusan yang lebih cepat (tidak lagi terbatas pada aturan BUMN komersial murni). Ini krusial saat terjadi krisis pangan global atau lonjakan harga domestik.
2. Efisiensi Rantai Bos Bulog Komando Pangan
Selama ini, kebijakan pangan seringkali melibatkan terlalu banyak instansi (Kementan, Bapanas, Bulog, Kemendag). Peleburan Bapanas ke dalam Bulog dan Kementan diharapkan menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang sering menghambat distribusi beras dan komoditas penting lainnya.
3. Kembalinya Bos Bulog Marwah Bulog era Orde Baru?
Status “setingkat lembaga kepresidenan” mengingatkan pada posisi Bulog di masa lalu yang sangat kuat dalam mengendalikan stok pangan nasional. Namun, tantangannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Situs Judi Slot Online dan Bola Online Terpercaya Kadobet.









