Jangan Main Lapor! Begini Cara Benar Menggugat Pemberitaan Media
Dalam era informasi digital, kesalahan dalam sebuah Pemberitaan Media terkadang tidak dapat dihindari oleh redaksi yang terburu-buru. Namun, masyarakat tidak boleh sembarangan melaporkan jurnalis ke polisi tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan khusus yang diatur undang-undang untuk menyelesaikan sengketa terkait informasi yang dianggap merugikan atau tidak akurat.
Langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab jika Anda merasa dirugikan oleh sebuah Pemberitaan Media. Hak ini memberikan kesempatan kepada objek berita untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap fakta yang dinilai keliru. Pihak media wajib memuat jawaban tersebut secara proporsional agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan adil.
Jika Hak Jawab tidak diindahkan atau penyelesaian tetap buntu, Anda bisa mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers. Lembaga ini memiliki otoritas untuk menilai apakah sebuah Pemberitaan Media melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Proses mediasi di Dewan Pers bertujuan mencari solusi tanpa harus menempuh jalur peradilan pidana yang panjang.
Penting untuk diingat bahwa sengketa pers sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah kepolisian menggunakan pasal pencemaran nama baik. Undang-Undang Pers merupakan hukum yang bersifat khusus atau lex specialis dalam menangani perkara terkait karya jurnalistik. Menghormati prosedur ini menunjukkan bahwa kita mendukung kemerdekaan pers sekaligus menjaga hak asasi individu secara hukum.
Seringkali masyarakat emosional dan ingin segera menuntut secara hukum materiil tanpa memahami etika komunikasi massa yang ada. Padahal, kesalahan dalam Pemberitaan Media bisa saja bersifat teknis dan dapat diperbaiki melalui mekanisme ralat atau koreksi berita. Komunikasi yang baik antara pembaca dan redaksi biasanya menjadi jalan keluar paling efektif dan efisien.
Keberadaan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers juga mempertegas bahwa kasus jurnalistik harus diproses melalui penilaian ahli. Polisi biasanya akan mengarahkan pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme internal pers terlebih dahulu sebelum bertindak. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
